Memproses...

Jl. Timor Raya Km.11 Soe-Kupang
smanegeribenlutu@gmail.com
085253180650
BERANDA / BERITA / DETAIL

Sekolah Laksanakan Rapat Komite dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Sekolah Laksanakan Rapat Komite dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
20 Januari 2026 30 Views 0 Komentar

Selasa, 20 Januari 2026, SMA Negeri Benlutu melaksanakan rapat komite sekolah dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan Sekolah. Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Sekolah, Guru, pegawai dan pengurus komite sekolah sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Rapat bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan pendanaan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2025, termasuk ketentuan umum pengelolaan, Pendanaan pendidikan (sumber pendanaan) Pungutan (kategori penetapan), Penggalangan dana, Biaya pribadi peserta didik, Pemanfaatan, Sanksi Administrasi, Pendampingan, Pelaporan dan Pengaduan dalam pendanaan pendidikan. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi antara pihak sekolah, komite, dan orang tua peserta didik.

 

Kepala Sekolah menyampaikan bahwa sosialisasi regulasi ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami aturan yang berlaku.

“Pergub Nomor 53 Tahun 2025 menjadi pedoman penting bagi sekolah dan komite dalam mengelola pendanaan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Melalui rapat ini, kami berharap tidak terjadi kesalahpahaman dan seluruh pihak dapat bekerja sama secara positif untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan,” ujar Kepala Sekolah.

 

Sementara itu, Ketua Komite , Bapak Obed Fallo, S.Sos menegaskan peran komite sebagai mitra sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

“Komite sekolah berkomitmen menjalankan perannya sesuai regulasi yang berlaku. Sebagai pengurus komite sekolah, kami sangat mendukung program sekolah demi peningkatan pendidikan di sekolah dan sepakat agar pendanaan pendidikan sekolah disesuaikan dengan regulasi yang ada.  ” ungkap Ketua Komite Sekolah.

 

 

Rapat berlangsung dengan suasana kondusif dan dialogis dan interaktif. Peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan dan saran, sehingga tercipta komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua siswa.

 

Melalui kegiatan ini, sekolah berharap terjalin sinergi yang kuat antara sekolah, komite, dan orang tua dalam mendukung program pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025.

 

Hasil rapat ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan komite sekolah ke depan, sekaligus sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik.

 

Berdasarkan hasil rapat komite sekolah tentang Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan Sekolah, disepakati keputusan sebagai berikut : (1) Sekolah dan Komite Sekolah melaksanakan pengelolaan pendanaan komite sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025; (2) Komite Sekolah menyusun dan menyesuaikan program kerja dengan rencana pendanaan komite berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak memberatkan orang tua peserta didik; (3) Sekolah dan Komite Sekolah meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan orang tua peserta didik terkait pendanaan dan program sekolah;                                      (4) Pelaksanaan dan pelaporan pendanaan komite dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

 

 

 

Sepriyandri E. F. Teftae,S.Sos

Penulis Artikel

Bagikan Postingan Ini:

Related Posts


Sepriyandri E. F. Teftae,S.Sos 29 Januari 2026
SMA NEGERI MENGAWALI TAHUN BARU DENGAN IBADAT SYUKURAN

SMA Negeri Benlutu melaksanakan Ibadat Syukur memasuki Tahun Baru Tahun 2026 pada Senin, 19 Januari 2026 bertempat di Gereja Efata Benlutu. Kegiatan...

Administrator 05 Desember 2025
SMAN Benlutu Menluncurkan Aplikasi Kartu Pelajar dengan Fitur Kontrol dan Validasi Mandiri

SMA Negeri Benlutu, — SMA Negeri Benlutu terus mengukuhkan posisinya sebagai sekolah yang adaptif teknologi. Setelah sukses meluncurkan Aplikasi Kar...

Sepriyandri E. F. Teftae,S.Sos 29 Oktober 2025
Gladi Tes Kemampuan Akademik (TKA), Wujud Kesiapan Murid Menyongsong Masa Depan yang Cemerlang

Ditulis oleh : Sepriyandri E. F. Teftae, S.Sos (Wakasek Bidang Humas SMA Negeri Benlutu) SMAN Benlutu, 27 Oktober 2025, Satu per satu para murid ke...

Sepriyandri E. F. Teftae,S.Sos 12 Juni 2025
Kriteria Jelas, Keputusan Tepat SMA Negeri Benlutu menggelar Rapat Penentuan Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2024/2025

Ditulis oleh Sepriyandri E. F. Teftae, S.Sos (Wakasek Bidang Humas SMA Negeri Benlutu)   Selasa, 10 Juni 2025, Dewan Guru SMA Negeri Benlutu mengg...

Sepriyandri E. F. Teftae,S.Sos 06 Mei 2025
Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Benlutu Tahun Pelajaran 2024/2025 Resmi Diumumkan Secara Online

Oleh : Sepriyandri E.F. Teftae (Wakasek Bidang Humas) Benlutu, 06 Mei 2025, Kabar gembira bagi seluruh peserta didik kelas kelas XII SMA Negeri Benlu...

Komentar (0)


Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar