You need to enable javaScript to run this app.

Sekolah Laksanakan Rapat Komite dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Nusa Tenggara Timur

  • Kamis, 29 Januari 2026
  • Sepriyandri E. F. Teftae
  • 0 komentar
Sekolah Laksanakan Rapat Komite dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Sekolah Laksanakan Rapat Komite dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Nusa Tenggara Timur

 

Selasa, 20 Januari 2026, SMA Negeri Benlutu melaksanakan rapat komite sekolah dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan Sekolah. Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Sekolah, Guru, pegawai dan pengurus komite sekolah sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Rapat bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan pendanaan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2025, termasuk ketentuan umum pengelolaan, Pendanaan pendidikan (sumber pendanaan) Pungutan (kategori penetapan), Penggalangan dana, Biaya pribadi peserta didik, Pemanfaatan, Sanksi Administrasi, Pendampingan, Pelaporan dan Pengaduan dalam pendanaan pendidikan. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi antara pihak sekolah, komite, dan orang tua peserta didik.

 

Kepala Sekolah menyampaikan bahwa sosialisasi regulasi ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami aturan yang berlaku.

“Pergub Nomor 53 Tahun 2025 menjadi pedoman penting bagi sekolah dan komite dalam mengelola pendanaan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Melalui rapat ini, kami berharap tidak terjadi kesalahpahaman dan seluruh pihak dapat bekerja sama secara positif untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan,” ujar Kepala Sekolah.

Sementara itu, Ketua Komite , Bapak Obed Fallo, S.Sos menegaskan peran komite sebagai mitra sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

“Komite sekolah berkomitmen menjalankan perannya sesuai regulasi yang berlaku. Sebagai pengurus komite sekolah, kami sangat mendukung program sekolah demi peningkatan pendidikan di sekolah dan sepakat agar pendanaan pendidikan sekolah disesuaikan dengan regulasi yang ada.  ” ungkap Ketua Komite Sekolah.

 

 

Rapat berlangsung dengan suasana kondusif dan dialogis dan interaktif. Peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan dan saran, sehingga tercipta komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua siswa.

Melalui kegiatan ini, sekolah berharap terjalin sinergi yang kuat antara sekolah, komite, dan orang tua dalam mendukung program pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025.

Hasil rapat ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan komite sekolah ke depan, sekaligus sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik.

Berdasarkan hasil rapat komite sekolah tentang Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan Sekolah, disepakati keputusan sebagai berikut : (1) Sekolah dan Komite Sekolah melaksanakan pengelolaan pendanaan komite sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025; (2) Komite Sekolah menyusun dan menyesuaikan program kerja dengan rencana pendanaan komite berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak memberatkan orang tua peserta didik; (3) Sekolah dan Komite Sekolah meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan orang tua peserta didik terkait pendanaan dan program sekolah;                                      (4) Pelaksanaan dan pelaporan pendanaan komite dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

 

 

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Getreda Yosmi Oematan,S.Pd,M.Pd

- Kepala Sekolah -

Syalom, Salve Selamat datang di situs web resmi SMA Negeri Benlutu. Salam sejahtera bagi seluruh pengunjung, siswa, orang tua,...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana pelayanan sekolah kami?

Hasil
Banner